CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Sabtu, 29 Agustus 2009

Pulau Sebatik dan kedaulatan NKRI


Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau yang tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia dan menjadi bagian integral wilayah kedaulatan Indonesia . Pulau-pulau perbatasan terluar merupakan wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga mempunyai arti strategis dalam pembangunan .
Peristiwa lepasnya Pulau Sipadan Ligitan merupakan pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia, meskipun perundingan perbatasan tentang landas kontinen antara Indonesia-Malaysia yang terkait dengan Pulau Sipadan Ligitan sudah dimulai sejak tahun 1969 ( Deplu 2003). Kasus lepasnya Pulau Sipadan Ligitan tersebut menunjukan bahwa kepemilikan pulau-pulau perbatasan terluar tidak hanya berdasarkan pada bukti hukum dan sejarah, tetapi juga harus diikuti dengan berbagai kebijakan yang mendorong pembangunan pada wilayah tersebut, melakukan implementasi program dan kegiatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Beberapa bulan setelah lepasnya Pulau Sipadan Ligitan, kasus perseteruan perbatasan Indonesia kembali muncul dengan adanya laim blok Ambalat oleh Malaysia. Pada blok Ambalat tersebut terjadi tumpang tindih kegiatan eksplorasi minyak antara Pertamina ( Indonesia) dan Petronas ( Malaysia).
Berdasakan kasus-kasus tersebut maka diperlukan sebuah kebijakan pemanfaatan pulau-pulau di perbatasan secara komperhensif yang tidak terlepas dari potensi dan karakteristiknya. Hal ini mencakup aspek sumber daya alam ( lingkungan hidup) baik sumberdaya hayati maupun non hayati; aspek infrastruktur yang meliputi ekonomi, hukum, kelembagaan dan sosial budaya serta aspek geopolitik pertahanan keamanan terutama terkait dengan fungsi pulau-pulau perbatasan sebagai basis pertahanan negara dan lokasi acuan titik dasar untuk mempertegas kedulatan Indonesia di wilayah tersebut.
Data tahun 2004 menunjukkan bahwa 12 dari 92 pulau terdepan yang menjadi titik batas negara Indonesia rawan terhadap konflik perbatasan. Bedasarkan Peraturan Presiden Nomor 78/2005 disebutkan bahwa pulau kecil terdepan di Indonesia mencapai 92 Pulau yang berbatasan dengan beberapa negara yakni, Malaysia (22 pulau), Vietnam (2 pulau), Filipina (11 pulau), Singapura (4 pulau), Australia (23 Pulau), Timor Leste (10 pulau) dan India (12 pulau).
Dalam perkembangannya, Sebagian besar dihuni oleh warga negara Indonesia yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Meskipun demikian, keterbatasan infrastruktur sosial, ekonomi, dan budaya menjadikan warga negara Indonesia di pulau-pulau tersebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan dan dilematis. Eksistensi pulau terdepan Indonesia tersebut sangatlah strategis sebagai gerbang terdepan interaksi Indonesia dengan negara tetangganya dalam konteks sosial, ekonomi, politik, budaya, dan hankam. Interaksi yang terjadi di kawasan pulau-pulau terdepan ini dapat bersifat positif, seperti perdagangan, atau dapat bersifat negatif seperti penyelundupan, pencurian ikan, bahkan sengketa perairan
Wilayah gugusan pulau-pulau kecil perbatasan tersebut secara ekonomis mempunyai potensi akan lahan yang luas, sumber laut, sumber daya tambang, dan pariwisata. Apabila dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan, pulau-pulau perbatasan akan menjadi sumber pertumbuhan baru, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan kelompok sosial . Salah satu pulau perbatasan yang ada hádala Pulau Sebatik.
Pulau Sebatik merupakan pulau yang terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Malaysia. Pulau Sebatik terbagi menjadi dua wilayah, yaitu Sebatik bagian utara merupakan bagian dari negara Malaysia dan Sebatik timur adalah bagian dari wilayah Indonesia. Yang menjadi permasalahan adalah kerawanan posisi perbatasan Inonesia-Malaysia di Pulau Sebatik dan kurangnya pengelolaan pulau tersebut oleh pemerintah Indonesia.
Pulau Sebatik yang berbatasan darat dengan Malaysia memiliki kerawanan antara lain terhadap (1) penyelundupan, (2) kerawanan terjadinya sengketa antara Indonesia-Malaysia, (3) kerawanan terhadap pengaruh okupasi melalui politik, sosial budaya dan ekonomi Malaysia terhadap warga negara Indonesia di Pulau Sebatik . Selain itu, kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan dan pengelolaan wilayah ini berdampak pada berkurangnya rasa nasionalisme penduduk setempat yang dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan mendasar bergantung kepada Malaysia . Berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat di Pulau Sebatik akan berakibat hilangnya rasa kebanggaan menjadi bagian dari NKRI. Kondisi yang demikian akan sangat membahayakan bagi ketahanan dan integritas nasional.
Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sangat relevan dan penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kawasan-kawasan perbatasan di wilayah terluar Nusantara.

Kamis, 08 Januari 2009

perwakilan perempuan di parlemen,,,

Menurut data CENTRO, Pada tahun 2008, total pemilih perempuan berjumlah 154.741.787 jiwa, sedangkan untuk Laki-laki berjumlah 78.082.462. Potensi pemilih perempuan sangat signifikan, jumlahnya sama dengan pemilih laki-laki, idealnya kaum perempuan secara struktural memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam politik. Namun potensi tersebut belum diberdayakan dengan maksimal oleh partai politik dan jumlah perempuan yang berkiprah dikancah politik sangat minim. keterwakilan perempuan di legislatif untuk tahn 1999 – 2004 hanya berjumlah 46 orang atau sekitar (9%)...Padahal adanya keterwakilan perempuan dalam legislatif sangat pentInG karena terkait dengan adanya sumbangsih kepentIngan perempuan dalam setiap kebijakan2 yang ada,,,,
bagaimana kebijakan afirmatinaction dengan kuota 30% bg perempuan di parlemen indonesia,,,smpaisaat ini belum tercapai,,,,
Tp jika fenomena masih seperti Ini kapan,,aspirasi dari kaum perempuan akan terakomodiR,,,
semoga untuk pemilu 2009,,,jumlah keterwakilan perempuan dalam legislatif maupun politik semakiN meningkat,,,,,