CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Sabtu, 10 Mei 2008

Ketahanan Nasional dan Ancaman Pulau Terluar RI

Setiap negara pasti mempunyai cita-cita luhur yang harus dicapai. Cita-cita tersebut pada umumnya disebut tujuan nasional. Di dalam usahanya untuk mencapai tujuan nasional tersebut setiap bangsa akan selalu dihadapkan dengan ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) yang harus ditanggulangi. Oleh karena itu untuk mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan tersebut kita harus memiliki ketahanan nasional.

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisikan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasionalnya di dalam menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dari dalam ataupun dari luar baik langsung ataupun tidak langsung yang membahayakan integrasi, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangannya.

Negara Indonesia merupakan sebuah negara dengan potensi yang sangat besar. Jika kita lihat dari luas wilayahnya, maka bangsa Indonesia merupakan Negara terbesar kelima di dunia. Bangsa Injdonesia memiliki sumber daya alam yang sangat banyak sekali baik di wilayah daratan maupaun di lautan. Bangsa kita sangat kaya akan bahan mineral, pertambangan, dan kekayaan abiotik maupun biotik lainnya seperti ikan dan keindahan panorama dalam lautan.

Bangsa Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan. Dari ribuan pulau yang dimiliki oleh bangsa kita, baru beberapa persen saja yang telah terdata dengan baik. Bangsa Indonesia memiliki sekitar delapan belasan ribu pulau dan hanya enam ribu di antaranya yang telah diberi nama.

Masih belum lekang dari ingatan kita lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya menjadi menjadi milik Pemerintah Malaysia dan kasus perbatasan di kawasan Ambalat, sebuah kawasan kaya minyak yang terletak di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia yang lagi-lagi diklaim oleh Pemerintah Malaysia sebagai milik mereka. Dan hingga saat ini kasus ini masih belum menemukan jalan keluar yang baik bagi bangsa kita.

Kurangnya pendataan terhadap pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia telah memunculkan berbagai kasus yang mengancam kedaulatan bangsa kita. Oleh karena itu sangatlah diperlukan pendataan ulang untuk menginventalisir sesungguhnya jumlah pulau yang ada di Indonesia. Bangsa kita harus segera mengeluarkan data-data resmi tentang pulau-pulau yang dimiliki sebagai bukti kepemilikan negara atau arsip negara. Hal ini dikarenakan pulau-pulau yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia dalam menyelesaikan setiap persengketaan perbatasan dengan negara lain. Perlu diketahui bahwa pada saat ini tedapat dua belas pulau terluar yang rawan menimbulkan persengketaan dengan negara tetangga. Saat ini terdapat 92 pulau terluar di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Dari 92 pulau tersebut 67 pulau, di antaranya adalah 28 pulau berpenduduk dan 39 pulau yang belum berpenduduk. Pulau-pulau terluar Indonesia yang sangat berpotensi memunculkan sengketa-sengketa perbatasan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus segera bertindak cepat dan tepat untuk menanggulangi ancaman-ancaman yang timbul di perbatasan untuk menjaga kedaulatannya

Komitmen pemerintah saat ini dihadapkan pada kasus-kasus di wilayah perbatasan dan masih banyaknya pulau-pulau yang belum jelas kedudukannya. Indonesia patut waspada terhadap keadaan di pulau-pulau terluar wilayah Indonesia terutama yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Perairan Indonesia sangat kaya dengan berbagai potensi laut. Pulau-pulau yang belum memiliki nama dan tidak diamankan, dimanfaatkan serta diduduki secara defacto, akan menimbulkan sengketa dengan negara lain. Dan jika pulau-pulau tersebut diambil oleh negara lain akan sangat sulit bagi negara kita untuk mengambil alih kembali.

Kelemahan dari pemerintah Indonesia adalah belum menyadari pentingnya menetapkan landasan hukum yang jelas mengenai batas wilayah maritim Indonesia. Padahal sebagai sebuah negara kepulauan Indonesia berhak menentukan wilayah lautnya seperti yang tertera pada Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.

Kondisi lain yang perlu segera diatasi adalah kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di pulau-pulau terluar tersebut. Pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan sangat belum maksimal sehingga banyak sekali pulau-pulau terluar kita yang terus-menerus diklaim oleh negara lain. Pemberdayaan pulau-pulau tersebut dapat kita lakukan dengan mengembangkan berbagai potensi yang ada di dalamnya.

Lepasnya pulau Sipadan-Ligitan yang saat ini telah menjadi milik Malaysia memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia belum mampu mengelola dengan baik pulau-pulau kecil yang terletak pada wilayah terluar Indonesia. Kita tidak boleh mengulangi lagi keteledoran bangsa kita yang telah menyebabkan lepasnya beberapa pulau kecil dari genggaman negara kita. Pembangunan pulau-pulau kecil akan semakin meningkatkan ketahanan nasional bangsa kita dan akan sangat memungkinkan untuk mempertahankan keberadaan pulau-pulau tersebut di dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akhirnya dapat kita simpulkan betapa pentingnya ketahanan nasional bagi bangsa Indonesia untuk mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang senantiasa dihadapi dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mempertahankan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar: