CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Selasa, 27 Mei 2008

TAH NAS..

Setiap negara pasti mempunyai cita-cita luhur yang harus dicapai. Cita-cita tersebut pada umumnya disebut tujuan nasional. Di dalam usahanya untuk mencapai tujuan nasional tersebut setiap bangsa akan selalu dihadapkan dengan ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) yang harus ditanggulangi. Oleh karena itu untuk mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan tersebut kita harus memiliki ketahanan nasional.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisikan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasionalnya di dalam menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dari dalam ataupun dari luar baik langsung ataupun tidak langsung yang membahayakan integrasi, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangannya.
Negara Indonesia merupakan sebuah negara dengan potensi yang sangat besar. Jika kita lihat dari luas wilayahnya, maka bangsa Indonesia merupakan Negara terbesar kelima di dunia. Bangsa Injdonesia memiliki sumber daya alam yang sangat banyak sekali baik di wilayah daratan maupaun di lautan. Bangsa kita sangat kaya akan bahan mineral, pertambangan, dan kekayaan abiotik maupun biotik lainnya seperti ikan dan keindahan panorama dalam lautan.
Bangsa Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan. Dari ribuan pulau yang dimiliki oleh bangsa kita, baru beberapa persen saja yang telah terdata dengan baik. Bangsa Indonesia memiliki sekitar delapan belasan ribu pulau dan hanya enam ribu di antaranya yang telah diberi nama.
Masih belum lekang dari ingatan kita lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya menjadi menjadi milik Pemerintah Malaysia dan kasus perbatasan di kawasan Ambalat, sebuah kawasan kaya minyak yang terletak di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia yang lagi-lagi diklaim oleh Pemerintah Malaysia sebagai milik mereka. Dan hingga saat ini kasus ini masih belum menemukan jalan keluar yang baik bagi bangsa kita.
Kurangnya pendataan terhadap pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia telah memunculkan berbagai kasus yang mengancam kedaulatan bangsa kita. Oleh karena itu sangatlah diperlukan pendataan ulang untuk menginventalisir sesungguhnya jumlah pulau yang ada di Indonesia. Bangsa kita harus segera mengeluarkan data-data resmi tentang pulau-pulau yang dimiliki sebagai bukti kepemilikan negara atau arsip negara. Hal ini dikarenakan pulau-pulau yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia dalam menyelesaikan setiap persengketaan perbatasan dengan negara lain. Perlu diketahui bahwa pada saat ini tedapat dua belas pulau terluar yang rawan menimbulkan persengketaan dengan negara tetangga. Saat ini terdapat 92 pulau terluar di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Dari 92 pulau tersebut 67 pulau, di antaranya adalah 28 pulau berpenduduk dan 39 pulau yang belum berpenduduk. Kedua belas pulau-pulau terluar Indonesia yang sangat berpotensi memunculkan sengketa-sengketa perbatasan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus segera bertindak cepat dan tepat untuk menanggulangi ancaman-ancaman yang timbul di perbatasan untuk menjaga kedaulatannya.

Tidak ada komentar: