CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Sabtu, 10 Mei 2008

Politik Bebas Aktif dan Kepentingan Nasional Indonesia

Pertanyaan mengenai masih relevankah politik luar negeri bebas aktif bagi Indonesia dalam hubungan Internasional saat ini banyak mendapat perhatian. Pada dasarnya politik luar negeri suatu Negara merupakan refleksi politik dalam negeri yang bermuara pada pencapaian kepentingan nasional. Mohammad Hatta mengatakan bahwa Indonesia harus menjadi subjek yang memiliki hak untuk membuat pilihannya sendiri. Ucapan Hatta tersebut kemudian menjadi mercusuar politik luar negeri Indonesia yang bernapaskan "politik bebas-aktif". Dalam pengertian sederhana, politik bebas-aktif berarti Indonesia dalam melakukan hubungan internasional tidak akan condong terhadap suatu negara atau blok tertentu, melainkan bersahabat dengan semua negara, tanpa pretensi ideologi tertentu demi kepentingan nasional.

Sejak pemerintahan kabinet parlementer hingga kabinet presidensial di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekarang, politik bebas-aktif tetap menjadi pegangan utama pelaksanaan hubungan internasional Indonesia. Politik bebas-aktif menjadikan Indonesia sebagai subjek sehingga implementasi politik bebas-aktif tidak menjadi sesuatu yang kaku. Politik bebas-aktif juga membuka ruang bagi pengambil kebijakan untuk merumuskan definisinya sendiri tentang politik bebas-aktif itu sendiri. Satu hal yang pasti, politik bebas-aktif memiliki satu persamaan pokok yang tidak akan pernah berubah, baik sejak zaman kabinet parlementer, kabinet presidensial sekarang, maupun pemerintahan yang akan datang, yaitu mengabdi kepada kepentingan nasional bangsa Indonesia. Pasca-Orde Baru, salah satu kepentingan nasional kita adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Politik luar negeri RI harus mampu menyatukan setiap upaya demi kepentingan nasional. Politik luar negeri yang dianut Indonesia adalah bebas aktif. Artinya, Politik Luar negeri ( Polugri) yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu Polugri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 45 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Penerapan politik luar negeri bebas - aktif tersebut juga harus disesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat global maupun regional yang sangat mempengaruhi penekanan kebijakan luar negeri Indonesia. Polugri Indonesia dibentuk agar mampu mempertemukan kepentingan nasional Indonesia dengan lingkungan internasional yang selalu berubah. Jadi, tidak dapat dipungkiri perlunya polugri yang luwes dan flexible untuk menghadapi segala tantangan global. Perubahan lingkungan internasional tersebut tidak hanya disebabkan oleh dinamika hubungan antar negara tetapi juga perubahan isu, dan munculnya aktor baru dalam hubungan internasional yang berupa non-state actors.

Jika dikaitkan dengan kepentingan nasional negara Indonesia, pada hakekatnya kepentingan nasional Indonesia adalah menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tegaknya NKRI yang memiliki wilayah yurisdiksi nasional dari Sabang sampai Merauke sangat perlu untuk dipelihara. Namun mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, dimana terdiri lebih dari 17.500 pulau, memiliki posisi yang sangat strategis di antara benua Asia dan Australia, serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Dengan posisi strategis tersebut, maka berbagai negara khususnya negara-negara besar memiliki kepentingan terhadap kondisi stabilitas keamanan di Indonesia. Implikasi dari kepentingan negara lain tersebut menimbulkan kecenderungan campur tangan atau kepedulian yang tinggi dari negara-negara tersebut terhadap kemungkinan gangguan stabilitas keamanan Indonesia.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka kepentingan nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kepentingan nasional tersebut diaktualisasikan salah satunya dengan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Oleh karena itu pemerintah harus senantiasa bersikap “bebas” dan “aktif” sehingga dalam mencapai kepentingan nasionalnya dengan dunia internasional, Indonesia tetap menjunjung politik bebas aktif.

Tidak ada komentar: